Pengertian Pemantulan Cahaya
Pemantulan cahaya adalah proses perubahan arah rambat cahaya ke sisi ‘medium’ asalnya, setelah menumbuk suatu bidang pantul . Secara sederhana, pemantulan cahaya adalah proses terpancarnya kembali cahaya dari bidang pantul .
Pemantulan cahaya pada permukaan rata diamati pertama kali oleh Willebrord Snellius dan dikenal sebagai Hukum Snellius. Sinar yang berasal dari sumber cahaya disebut sinar datang, sinar yang dipantulkan oleh cermin datar disebut sinar pantul, dan garis yang tegak lurus dengan cermin disebut garis normal.
Hukum Pemantulan Cahaya
Poin penting hukum pemantulan cahaya atau Hukum Snellius yaitu:
1. Sinar datang , garis normal (N), dan sinar pantul (r) terletak pada satu bidang datar.
2. Besaran sudut datang (θi) sama dengan sudut pantul (θr).

Jenis Pemantulan Cahaya
Ditinjau dari segi arah sinar pantul atau bidang pantulnya , terdapat dua jenis pemantulan yaitu pemantulan teratur, dan pemantulan difus atau pemantulan baur.

A. Pemantulan Teratur (Specular Reflection)
Apabila benda-benda seperti cermin datar, air yang tenang disinari dengan sinar matahari maka sinar-sinar dipantulkan dalam arah yang sama sehingga tampak berkilau, pemantulan ini dinamakan pemantulan teratur.
Pemantulan teratur adalah pemantulan yang terjadi karena berkas sinar datang jatuh pada permukaan rata. Pada pemantulan teratur, cahaya akan dipantulkan ke satu arah. Syarat utama dari terjadinya pemantulan teratur, yakni terdapat sinar datang, garis normal, dan sinar pantul, terdapat pada garis bidang datar yang sama. Selain itu, pemantulan teratur memiliki sinar-sinar pantul, dengan arah dan besar sudut yang selalu sama.
B. Pemantulan Difus atau Pemantulan Baur (Diffuse Reflection)
Jika sebelumnya kita bahas tentang pemantulan cahaya pada bidang rata, jenis pemantulan kedua adalah pemantulan difus atau pemantulan baur.
Sifat utama jenis pemantulan ini adalah pemantulan cahaya ke segala arah yang terjadi karena berkas sinar datang jatuh pada permukaan kasar atau tidak rata.
Contohnya, pemantulan cahaya pada tembok, kayu, batu, tanah dan benda-benda yang ada di sekitar kita. Permukaan yang tidak rata, akan memantulkan garis-garis sinar pantul yang berarah acak.
Hukum pemantulan cahaya tetap berlaku pada pemantulan baur. Alasannya karena, walaupun cahaya jatuh pada permukaan tidak rata, namun jika ditarik garis normal pada bidang datar permukaan jatuhnya cahaya, besaran sudut sinar datang dan sinar pantul tetap sama, dan memenuhi secara teori dari hukum snellius atau hukum pemantulan cahaya